Majelis Ulama Indonesia Usulkan Hukuman Mati Untuk Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Jurnalis169.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini telah mengusulkan penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana koruptor yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang inkra vonis di pengadilan.
MUI juga mengatakan, hukuman tersebut juga diberikan terhadap korupsi skala tertentu hingga membahayakan eksistensi negara.
MUI juga menegaskan dalam usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. MUI juga berharap usulan tersebut menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menuturkan bahwa kondisi korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
"Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi," ujarnya, dikutip dari laman MUI, Selasa (28/7/2026).
Senada, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengungkapkan, fatwa MUI yang membolehkan penerapan hukuman mati bagi koruptor telah ada sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI 2005.
Namun, fatwa tersebut hingga kini belum dapat diterapkan secara otomatis karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang.
Post a Comment