Pemerintah Dinilai Abai Kejar Pajak Kelas Kakap. Koalisi Ancam Jalur Hukum Terkait Aturan Babinsa Jadi Pengawas

Jakarta, Jurnalis169.com - Adanya dugaan aturan keterlibatan aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa TNI) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas Polri) dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak memicu perhatian luas dari berbagai kalangan. 

Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD SKP), koalisi akan melayangkan somasi kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Keuangan (27/7). Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pelibatan Polri dan TNI dalam pengawasan perpajakan mencerminkan pemerintah kembali mengandalkan aparat keamanan dalam kebijakan sipil. Menurutnya, pendekatan tersebut mengulang pola Orde Baru yang terbukti berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Direktur Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan ketimbang mengejar wajib pajak masyarakat kecil, lebih baik pemerintah fokus menarik pajak kelas kakap. Pemerintah mengantongi banyak data siapa saja wajib pajak kelas kakap. Selain dikejar membayar pajak oleh pemerintah pusat, masyarakat juga ditagih pajak pemerintah daerah seperti yang terjadi di berbagai wilayah.

Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini menurut Bhima mirip ‘berburu di kebun binatang,’ yakni minim terobosan untuk mengejar wajib pajak kelas kakap. Pelibatan aparat keamanan mendampingi petugas pajak bertentangan dengan prinsip perpajakan di Indonesia yang mengusung sistem self assessment. Pendekatan ini menekankan wajib pajak melaporkan pajaknya secara sukarela. 

Bhima menegaskan seluruh negara memisahkan Dirjen Pajak dengan aparat keamanan, apalagi militer. Tidak ada negara yang mencampur kompartemen pajak dengan pertahanan dan keamanan. Ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pemasukan dari pajak seperti menerbitkan regulasi untuk mengejar pajak kekayaan (wealth/profit tax) atau pajak lainnya dari sektor ekstraktif.

Pemerintah malah memberi karpet merah dengan memberikan insentif pajak 0 persen untuk investor sebagaimana diatur dalam Rancangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Diberdayakan oleh Blogger.