Presiden RI Prabowo Subianto Setujui Kenaikan Tukin Anggota TNI dan Pegawai Jajaran Kemenhan

Jakarta, Jurnalis169.com - Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI, sedangkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, besaran tukin tertinggi untuk pejabat setingkat Jenderal Bintang Empat mencapai Rp48,61 juta per bulan, sementara pejabat setingkat Jenderal Bintang Tiga mencapai sekitar Rp44,87 juta per bulan.

Penerbitan kedua Perpres tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pemerintah menilai aturan lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga diperlukan penyesuaian untuk mendukung peningkatan kinerja aparatur di lingkungan pertahanan negara.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme serta kualitas pelayanan dalam mendukung tugas pertahanan nasional.
Diberdayakan oleh Blogger.