Jakarta, Jurnalis169.com - Petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta tujuh anggotanya dugaan terkait peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana kasus narkoba.pada (27/7/2026)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel, enam anggotanya, serta salah satu Diduga anggota berasal dari Polda Aceh.
Meski demikian, Bareskrim sendiri belum mengungkap identitas para anggota yang diamankan maupun kronologi penangkapan. Eko menyatakan, informasi lengkap akan disampaikan dalam rilis resmi, sementara proses penyidikan masih berlangsung untuk mengusut dugaan keterlibatan para anggota secara menyeluruh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin, mengatakan AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko terkait kronologi maupun perkembangan penanganan perkara.
Selama 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menindak oknum-oknum personel kepolisian yang terlibat kasus narkoba.
Pada bulan Februari 2026, penyidik pada Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Saat ini, perkaranya telah di tahap persidangan.
Selain itu, pada bulan Mei 2026, Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan bandar narkoba bernama Ishak.
Post a Comment