Bareskrim Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 20 Kilogram Saat Menuju Ke Kampung Bahari

Jakarta, Jurnalis169.com - Pihak Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram saat menuju ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, atau yang dikenal sebagai kampung narkoba.(4/8/2026)

Diketahui dalam operasi tersebut yang berlangsung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada hari Sabtu (25/7/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 AT Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, serta Bea Cukai memeriksa bus dengan nomor polisi BA 7243 NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Saat diperiksa, tim menemukan koper hitam yang diduga berisi ganja kurang lebih 20 kilogram. 

Selanjutnya dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, GA alias Aboy. 

Diketahui GA berperan sebagai penyedia kurir. Sementara itu, dua orang lain masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka yaitu I alias RD selaku pemilik ladang dan pengendali serta R selaku pemilik ladang.
Diberdayakan oleh Blogger.