Tanggapan Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburokhman Terkait Kasus Perekaman SPG Tanpa Izin di Gias
Jakarta, Jurnalis169.com - Sebuah tanggapan tegas kini datang dari seorang Ketua lembaga Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait ramainya kasus viral perekaman SPG secara diam-diam (candid) di pameran GIIAS.pada (4/8/2026)
Habiburokhman mengatakan, "Menjadikan seseorang sebagai objek konten demi views, popularitas, dan tujuan komersial tanpa izin adalah tindakan yang tidak beretika serta melanggar sesuai hukum yang berlaku" ujarnya
Selanjutnya Habiburokhman menambahkan, "Ingat Jangan main-main, pelaku penyebar video tanpa izin itu bisa dijerat pasal berlapis:
⚖️ UU Hak Cipta (Pasal 12 & 115): Larangan memperbanyak/mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin.
⚖️ UU TPKS (Pasal 12): Ancaman pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (pelecehan/eksploitasi tubuh).
⚖️ UU ITE: Pelanggaran hak privasi dan penyerangan kehormatan di ruang digital"
Saat ini lembaga Komisi III DPR RI akan selalu siap mengawal kasus ini dan mendorong para korban untuk tidak takut melapor ke pihak berwajib Polres Tangsel. Ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi siapa saja yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.
Post a Comment