Detik-Detik Tim Gabungan Dari Bareskrim Polri Sat Gerebek Kasino Judi di Batam

Batam, Jurnalis169.com - Tim gabungan Dittipidter dan Satresmob Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga bulan di Batam.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp7,7 miliar.

Mereka terdiri dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf pemasaran, pengawas, hingga pemain.

Rinciannya, satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf pemasaran, dan 96 pemain.

Dari 96 pemain, terdapat 10 WNA. Mereka terdiri dari tujuh warga China, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.

Dalam perkara perjudian, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Bareskrim Polri juga menjerat Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai bos kasino di Batam, dengan pasal TPPU.

“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Sabtu (29/8/2026).

Untuk perkara TPPU, penyidik menerapkan pasal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Nunung mengatakan proses penyidikan terhadap sejumlah orang masih berlangsung sehingga belum menjelaskan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Diberdayakan oleh Blogger.