Dua Pengguna Threads Ditangkap Setelah Unggah Konten Prabowo Soal Nuklir Iran

Jakarta, Jurnalis169.com - Pihak Kepolisian dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil amankan sejumlah dua orang yang diduga terlibat dalam kasus unggahan di platform media sosial Threads terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. 

Diketahui kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 4 Agustus 2026 dengan langsung ditindaklanjuti penyelidikan oleh Ditres Siber Polda Jawa Barat. Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yakni AYP (49) dan AF (40), yang diamankan di Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (6/8/2026).

Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1498/VIII/2026. AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads ontel_kebagusan yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran. 

Polisi juga sedang menyoroti komentar dari akun basterap yang dinilai mengandung dugaan ajakan atau hasutan untuk melakukan tindak pidana. Menurut polisi, penyelidikan tidak hanya menyasar pembuat unggahan, tetapi juga pihak yang membuat komentar yang diduga melanggar hukum.

"Kemudian yang memberikan komentar yang menghasut melakukan tindak pidana juga dapat dikenakan pasal," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026).

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU ITE serta KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama empat tahun serta denda maksimal Rp200 juta.

Polda Jawa Barat juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membuat unggahan maupun memberikan komentar di media sosial karena setiap konten yang diduga mengandung unsur penghasutan atau ajakan melakukan tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diberdayakan oleh Blogger.