Dalam Perkara Kasus Hukum Pidana, Sebuah Prasangka dan Asumsi Tidak Bisa di Jadikan Alat Bukti
Jakarta, Jurnalis169.com - Seorang Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa penegakan hukum pidana harus bertumpu pada alat bukti, bukan pada prasangka atau asumsi.
Mengutip prinsip dalam ilmu hukum pidana, Edward menjelaskan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus benar-benar terang dan meyakinkan. Karena itu, seseorang tidak boleh dipidana hanya berdasarkan dugaan atau prasangka.
Menurutnya, terdapat prinsip yang telah lama dikenal dalam hukum pidana: lebih baik seorang yang bersalah tidak dihukum daripada seorang yang tidak bersalah justru dipidana. Prinsip ini mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan orang yang tidak bersalah.
Edward juga menekankan bahwa hakim memikul tanggung jawab moral yang besar dalam memutus suatu perkara, sehingga setiap putusan harus didasarkan pada pembuktian yang kuat, objektif, dan sesuai hukum.(7/8/2026)
Post a Comment