Edarkan Sabu Pakai Pesawat TNI, Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Penjara Serta Resmi di Pecat


Jakarta, Jurnalis169.com - Anggota TNI Angkatan Laut Faisal Mulia yang diketahui berpangkat mayor kini telah divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti terlibat kasus sabu.Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8/2026).

Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, membebankan biaya perkara Rp 25.000.

Putusan hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan oditur sebelumnya, dengan pidana 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 9,83 gram, yang salah satunya hendak dikirim ke Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat udara TNI.

Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL yang kemudian diserahkan kepada co-pilot pesawat CN 235 untuk dibawa menuju Madiun.
Diberdayakan oleh Blogger.