Gus Miftah Rencana Akan Pulangkan Uang 100 Juta Jika Itu Terbukti Bersalah.


‎Jakarta, Jurnalis169.com – Pernyataan dari salah satu ulama atau pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang menyatakan siap mengembalikan uang Rp100 juta apabila terbukti pernah menerimanya dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen I, Dheky Martin, kembali memantik perdebatan publik(2/8/2026)
‎Di tengah polemik tersebut, prinsip hukum yang berulang kali ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan: pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.
‎Nama Gus Miftah sebelumnya muncul dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen I yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
‎Merespons hal tersebut, Gus Miftah menegaskan dirinya tidak mengingat pernah menerima uang dari Dheky Martin dan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan. Namun, ia menyatakan apabila di kemudian hari terbukti memang pernah ada pemberian yang tidak lagi diingatnya, maka uang tersebut akan langsung dikembalikan.
‎Pernyataan itu dipandang sebagai bentuk respons moral. Akan tetapi, dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang bukanlah faktor yang secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi.
‎Prinsip tersebut ditegaskan langsung oleh KPK dalam perkara berbeda yang menyeret Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan telah mengembalikan amplop pemberian Suhardiman, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa tindakan mengembalikan uang tidak menghapus dugaan tindak pidana.
‎Menurut KPK, pengembalian uang hanya menjadi salah satu fakta yang akan dinilai dalam proses pembuktian. Penyidik tetap akan menelusuri asal-usul pemberian, tujuan transaksi, hubungan antara pemberi dan penerima, serta kaitannya dengan kewenangan jabatan atau kepentingan tertentu.
Diberdayakan oleh Blogger.