KPK Mulai Komtruksikan Dugaan Adanya Aliran Uang Senilai Rp.3,5 Miliar Kepada Akbar Himawan Buchari Selaku Eks Ketum HIPMI


Jakarta, Jurnalis169.com - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengonstruksikan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari selaku eks Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). 

Dugaan penerimaan itu terungkap dalam sidang kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan gelar perkara atau ekspose terhadap fakta persidangan tersebut sudah dilakukan. 

Jaksa penuntut juga disebut telah menyampaikan laporan pengembangan penuntutan.

“Sebetulnya yang (eks Ketum, red) HIPMI, ya, ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa,” kata Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Sabtu,(1/8/2026)²

Taufik belum memerinci soal hasil gelar perkara tersebut. Tapi, pengembangan perkara disebut bakal dilakukan dan proses administrasinya sedang berjalan.
“Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah (administrasi sudah, red) di penyidikannya nanti kami cek,” tegas dia.

Dari sejumlah pemberitaan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memasukkan dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari sebagai salah satu pertimbangan dalam putusan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto. Fakta persidangan ini bahkan disebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara.
Diberdayakan oleh Blogger.