Jaksa Agung Berhentikan Untuk Sementara Febrie Adriansyah Sebagai Jaksa


Jakarta, Jurnalis169.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ini diketahui telah memberhentikan sementara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa muda.
 
Pemberhentian sementara ini menyusul status tersangka yang disandang Febrie dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI dan pencucian uang.

"Benar saat ini eks jampidsus febrie adriansyah sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/8/2026)

Anang menjelaskan, pemberhentian sementara ini dilakukan juga berdasarkan laporan dari Tim 9, tim yang menangani perkara Febrie."(Iya saat in sudah diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujarnya.
Diberdayakan oleh Blogger.