Seorang WNA Asal Malaysia Berhasil di tangkap Saat Bawa Narkoba di Bandara Juanda
Jakarta, Jurnalis169.com - Petugas gabungan yang berada di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Diketahui pelaku tersebut yang sudah berhasil ditangkap adalah orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial DI (22) diringkus usai kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi bernilai Rp2,79 miliar.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Novi Manunggal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mengenai adanya penumpang pesawat Batik Air OD.352 rute Kuala Lumpur-Surabaya yang dicurigai membawa barang terlarang pada Senin (5/8/2026)
Merespons informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan ketat mulai dari area apron, pemeriksaan imigrasi, hingga pemindaian X-Ray. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada badan pelaku menggunakan korset (body wrap)," ujar Letkol Novi Manunggal dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Dari tangan tersangka tersebut, petugas berhasil menyita empat kantong sabu dengan berat total 990 gram serta empat bungkus berisi 1.089 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah dilimpahkan ke penyidik Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Post a Comment