MA Tegaskan: Putusan Bebas Tidak Bisa Digugat Lagi! SEMA No.4 Tahun 2026 Hadir Untuk Jamin Kepastian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Jakarta, Jurnalis169.com - Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum dalam peradilan pidana.
Melalui ketentuan ini, MA menegaskan kedudukan putusan bebas (vrijspraak), termasuk ketentuan mengenai upaya hukum dan pelaksanaan putusan. SEMA ini juga mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana.
Tak hanya soal putusan bebas, SEMA ini turut memperjelas perlindungan hak terdakwa dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Pada akhirnya, kepastian hukum bukan sekadar soal aturan, tetapi juga tentang memastikan hak setiap orang dihormati dalam proses peradilan.
Post a Comment