Sebanyak 34 Warga Diduga Langgar Perda Ketertiban Umum, Kini Jalani Sidang Tipiring Di Jakbar
Jakarta, Jurnalis169.com - Sebanyak (34) warga yang diduga sudah melanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung di Ruang MH Thamrin, Gedung B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan sidang Tipiring tersebut merupakan tindak lanjut penertiban yang dilakukan selama sebulan terakhir.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus efek jera agar masyarakat mematuhi aturan daerah.
Dijelaskan Herry, sidang tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satio Rantjoko, menyidangkan pelanggaran terkait tertib tempat usaha, bangunan, peran serta masyarakat, lingkungan, serta jalan dan angkutan jalan.
Berdasarkan fakta persidangan, seluruh pelanggar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Dari 34 pelanggar, sebanyak 25 merupakan pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tiga pelanggar tertib peran serta masyarakat, empat pelanggar tertib bangunan, satu pelanggar tertib lingkungan, serta satu pelanggar tertib jalan dan angkutan jalan.
Para pelanggar dikenakan denda Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dengan total Rp33,85 juta yang akan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta.
Ia berharap, sidang yustisi terhadap pelanggar peraturan daerah itu bisa menimbulkan efek jera buat warga agar aktif mengurus perizinan serta mematuhi aturan daerah.(28/8)
Post a Comment