Draf Belum Dipublikasikan, DPR Janji Untuk RUU Perampasan Aset Hanya Sasaran Khusus Koruptor
Jakarta, Jurnalis169.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum mempublikasikan draft Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang kini bergulir di DPR. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut penyusunan draf RUU tersebut masih dirapikan dan belum melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ujar Cucun seperti dikutip dari Antara , Selasa (1/9/2026).
Meski belum dipublikasikan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco mengatakan dewan telah mengubah draf RUU. Menurut Dasco aturan tersebut hanya akan fokus merampas aset milik terpidana kasus korupsi.
Perubahan dilakukan lantaran draf RUU Perampasan Aset besutan pemerintah dibuat sebelum penerbitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Dua aturan tersebut baru berlaku pada awal tahun ini.
"Pokoknya, kalau aset itu hasil tindak pidana oleh koruptor, asetnya akan dirampas," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9).
Dasco mengaku tidak menghafal seluruh pasal dalam draf RUU Perampasan aset, termasuk Pasal 5 Ayat (2) dokumen tersebut.
Sebelumnya pasal 5 Ayat (2) dalam draf RUU Perampasan Aset buatan pemerintah menetapkan perampasan aset dapat dilakukan pada aset milik pejabat yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
"Nanti kami lihat apakah RUU Perampasan Aset hanya berlaku untuk yang terseret kasus korupsi saja. Sebab, saat ini banyak perkembangan dinamika di lapangan," katanya.
Post a Comment