Gibran Diduga Gunakan Ijazah Bimbel Selama Enam Bulan Saat Daftar Cawapres Pada Tahun 2024
Jakarta, Jurnalis169.com - Ramainya perbincangan warganet di media sosial tentang adanya dugaan persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kini telah menjadi sebuah perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Denny Indrayana beserta tim pemohon. (24/9/2026)
Denny Indrayana terliaht bersama sejumlah tim pemohon lain yang saat ini diketahui tengah mempersoalkan tentang pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres tahun 2024.
Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada 21 September 2026.
Lantas, apa yang dipermasalahkan para pemohon tersebut diketahui antara lain?
1. Pendidikan di Singapura
Para pemohon menyoroti riwayat sebuah pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dikaitkan dengan kualifikasi O-Level.
2. Melanjutkan pendidikan ke Australia
Gibran kemudian mengikuti program di UTS Insearch, Sydney. Para pemohon mempersoalkan apakah dokumen pendidikan tersebut dapat menjadi bukti telah menamatkan pendidikan setingkat SLTA.
3. Kemudian kuliah di Singapura
Gibran diketahui melanjutkan pendidikan tinggi di MDIS Singapura dan memperoleh gelar sarjana.
Nah, Berawal Persoalan tersebut muncul diduga saat awal pendaftaran Cawapres Menemani Prabowo Subianto pada Tahun 2024 silam.
Selanjutnya dalam pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan capres dan cawapres paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA.
Post a Comment