Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akan Pastikan Pecat Oknum Damkar Yang Terlibat Kasus Suap Rp 70 Juta
Jakarta, Jurnalis169.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan memberhentikan oknum pejabat Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur berinisial AS jika terbukti melakukan penipuan rekrutmen senilai Rp70 juta terhadap warga Kramat Jati, Wintarko Setiawan, 31.pada Rabu (30/9/2026)
Pramono menyatakan Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya, Ia juga telah menegaskan untuk pemberhentian dari ASN dapat dilakukan meski proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan.
Wintarko sebelumnya mengaku menyerahkan Rp70 juta kepada AS setelah dijanjikan bisa lolos rekrutmen Damkar Jakarta Timur. Uang tersebut diperoleh melalui pinjaman Bank DKI pada Agustus 2025.
Untuk memastikan uangnya kembali jika gagal diterima, Wintarko mengaku memegang kuitansi dan surat perjanjian bermaterai. Namun, lebih dari setahun berlalu, panggilan tes maupun kepastian kerja yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Wintarko kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada Agustus 2026. Polisi menyatakan laporan telah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan.
Post a Comment