Heboh Temuan Grup Digital Bernuansa Seksual Anak, Menteri PPPA Wanti-Wanti Publik Soal Ini!


Jakarta, Jurnalis169.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman maupun menyebarkan data pribadi dan identitas anak terkait dugaan grup percakapan digital bernuansa seksual yang melibatkan anak.(6/9/2026)

Menteri PPPA menegaskan bahwa anak yang berada atau terpapar dalam grup tersebut harus dipandang sebagai pihak yang wajib dilindungi, bukan untuk disalahkan, dipermalukan, atau dijadikan sasaran perundungan. Publik juga diminta untuk tidak membagikan tangkapan layar yang memuat identitas pribadi anak maupun menyebarkan materi berbahaya lainnya.


Arifah mendorong pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan data pribadi anak, pencegahan paparan konten berbahaya, serta langkah pelaporan jika menemukan interaksi digital berisiko. 

Perlindungan anak di ruang digital dinilai memerlukan kolaborasi menyeluruh dari orang tua, guru, sekolah, masyarakat, penyedia platform digital, kementerian/lembaga, hingga aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diimbau tidak mengambil tindakan sendiri. Setiap temuan dugaan kekerasan atau eksploitasi seksual anak diminta segera dilaporkan melalui kanal resmi agar ditangani secara cepat, profesional, dan terpadu, dengan mengutamakan keselamatan, kerahasiaan identitas, serta pemulihan anak.

Kasus dugaan jaringan ini telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2026 dan kini masih dalam penyelidikan kepolisian. Kementerian PPPA mendukung penuh proses hukum yang berjalan, termasuk koordinasi antara Direktorat Siber dan Direktorat PPA-PPO.
Diberdayakan oleh Blogger.