Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Jadi Maksimal 40%, Penyesuaian Ini Dilakukan Berdasarkan Harga Avtur

Jakarta, Jurnalis169.com - Pemerintah kembali menaikkan biaya tambahan atau fuel surcharge (FS) pesawat domestik kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, biaya tambahan tersebut sempat diturunkan menjadi 30 persen pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, mengatakan evaluasi kebijakan tersebut mempertimbangkan perkembangan harga avtur.

Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp23.315 per liter, naik sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya.

"Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).

Lukman mengatakan Ditjen Perhubungan Udara akan mengawasi penerapan tarif, termasuk FS, agar sesuai aturan dan dicantumkan secara transparan pada tiket.

Menurutnya, pengawasan tersebut bertujuan memastikan tarif penerbangan tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Kemenhub juga akan terus memantau harga avtur dan mengevaluasi kebijakan tarif untuk mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta kepentingan masyarakat.
Diberdayakan oleh Blogger.