Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang Jakarta Gelar Sidang TPP Untuk Puluhan Napi Yang Ajukan (PB)
Jakarta, Jurnalis169.com - Petugas Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta (Cipinang) adalah sebuah bagian tahapan penting untuk menilai dan mengusulkan hak integrasi warga binaan, termasuk pengajuan pembebasan bersyarat (PB).pada Jum,at (4/9/2026)
Diketahui akan fungsi Sidang TPP dapat menilai persyaratan serta dapat bisa memastikan untuk beberapa syarat administratif dan substantif untuk warga binaan yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap.
Sebuah evaluasi pembinaan juga dapat mengamati akan adanya perkembangan perilaku dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.
Selanjutnya dengan adanya transparansi dapat memberikan rekomendasi secara objektif dan akuntabel kepada pimpinan lapas.
Selanjutnya akan alur proses untuk pengajuan pembebasan bersyarat (PB) harus melalui sidang TPP Internal.
Sebuah penilaian awal di tingkat lapas.Proses di Lapas: Memakan waktu paling lama 14 hari kerja setelah syarat lengkap dan sidang.
Proses di Kanwil: Verifikasi lanjutan maksimal 14 hari kerja.
Proses di Ditjenpas: Keputusan akhir di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maksimal 30 hari kerja.
Post a Comment