KPU Tegaskan Dalam Sengketa Syarat Terkait Pendidikan Gibran Bukan Ranah Kewenangan di Sidang MK
Jakarta, Jurnalis169.com - Mahkamah Konstitusi kini tengah kembali menggelar sidang dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Presiden dan Wakil Presiden 2024, pada Rabu (23/9) malam.
Selanjutnya dalam sidang perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU menyampaikan sebuah jawaban atas adanya permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden kala itu tahun 2024 silam.
KPU juga menilai persoalan yang diajukan para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Diketahui KPU juga sudah mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon serta waktu pengajuan perkara yang dinilai telah melewati batas yang ditentukan.
Terkait syarat pendidikan Gibran, KPU menyatakan dokumen persyaratan telah diverifikasi saat tahapan pencalonan pada Oktober 2023 dan dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu, sejumlah para Pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan agar pencalonan Gibran pada tahun 2024 tersebut tidak memenuhi syarat untuk hal pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Sidang tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara yang masih terus berjalan dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi.(24/9/2026)
Post a Comment