Mahkamah Konstitusi : Pensiun Anggota DPR Kini Tak Lagi Bisa Berlaku Seumur Hidup

Jakarta, Jurnalis169.com - Mahkamah Konstitusi kini telah menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara inkonstitusional bersyarat. Putusan ini mengakhiri perdebatan panjang soal skema pensiun seumur hidup anggota DPR yang selama ini dinilai tidak proporsional terhadap masa jabatan lima tahun.

Diketahui gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah warga sipil dan akademisi hukum ini akhirnya membuahkan hasil. MK memerintahkan DPR dan pemerintah menyusun undang-undang pengganti dalam waktu dua tahun, dengan konsekuensi tegas apabila revisi tidak terealisasi tepat waktu.

Putusan ini berdampak luas, mencakup pejabat tinggi negara lain di luar DPR, dan menjadi sinyal kuat arah reformasi tata kelola keuangan negara ke depan.

Prinsip tentang keadilan fiskal dan proporsionalitas masa kerja kini menjadi acuan utama dalam perumusan kebijakan pensiun pejabat publik.
Diberdayakan oleh Blogger.