Masih Punya Surat Tanah Girik Atau Letter C, Begini Cara Daftarkan Agar Menjadi Sertipikat

Jakarta, Jurnalis169.com - Sebuah imformasi jika masyarakat di Indonesia itu masih mempunyai surat kepemilikan tanah jenis Girik, Letter C, atau Petok D warisan orang tua, maka jangan buru-buru menganggap dokumen tersebut sama dengan sertipikat hak atas tanah.Rabu (9/9/2026)
Diketahui saat ini salah satu jalurnya adalah lakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), apabila bidang tanah berada di lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Dalam proses ini, data fisik dan data yuridis dikumpulkan dan diteliti untuk menentukan dasar pembuktian hak.⁠
Ada satu hal penting yang perlu diketahui pemilik dokumen tanah lama.⁠
Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, 5 tahun setelah PP tersebut berlaku, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik dan dokumen sejenisnya tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah.⁠
PP tersebut mulai berlaku pada 2 Februari 2021, sehingga batas lima tahunnya telah lewat pada 2026. Setelah jangka waktu tersebut, dokumen lama itu hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. Status tanahnya tetap sebagai tanah bekas milik adat dan pendaftarannya dilakukan melalui mekanisme pengakuan hak.⁠
Jadi, bukan berarti tanahnya otomatis menjadi milik negara atau hak atas tanahnya langsung hilang. Namun, jangan mengandalkan Girik, Letter C, atau Petok D saja sebagai bukti kepemilikan.⁠
Untuk proses PTSL, tahapan yang diatur antara lain pengumpulan data fisik dan yuridis, penelitian data yuridis untuk pembuktian hak, pengumuman data, penegasan konversi/pengakuan atau pemberian hak, pembukuan hak, hingga penerbitan sertipikat.⁠
Sebelum mengurus, pastikan kamu:⁠
✅ Menelusuri riwayat perolehan tanah, termasuk waris atau jual beli⁠
✅ Menyiapkan dokumen dan bukti peralihan yang masih tersedia⁠
✅ Memastikan batas-batas bidang tanah jelas⁠
✅ Memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa⁠
✅ Mengecek apakah wilayah tersebut masuk program PTSL⁠
Mengurus sertipikat bukan sekadar mengganti dokumen lama dengan dokumen baru. Yang penting adalah memastikan status dan riwayat hak atas tanah dapat dibuktikan sesuai ketentuan.⁠
Diberdayakan oleh Blogger.