MK: Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Label Gula, Garam, Lemak di Kemasan Produk Untuk Bidang Makanan dan Minuman

Jakarta, Jurnalis169.com - Mahkamah Konstitusi kini akhirnya telah mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Perlindungan Konsumen. Dalam putusannya, MK juga mengatakan untuk harus mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label mengenai kandungan gula, garam, serta lemak di kemasan makanan dan minuman.⁠pada rabu (30/9/2026)
⁠
MK mengubah Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi, “Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.⁠
⁠
“Menyatakan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak’,” papar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (29/9/2026).⁠
⁠
MK juga menegaskan pencantuman informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan dan minuman dalam kemasan dimaksudkan tidak hanya sebagai pemberian informasi kepada konsumen, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan dapat dikenai konsekuensi hukum apabila dilanggar.⁠
⁠

⁠
Diberdayakan oleh Blogger.