Pemakaman TPU di Seluruh DKI Jakarta Kini Bisa di Rasakan Gratis Rp 0 , Berikut Ini Syaratnya!
Jakarta, Jurnalis169.com - Saat tengah mendapat musibah sesang berduka itu sangat sudah cukup berat. namun, kini Pemprov DKI Jakarta punya kebijakan layanan pemakaman gratis yang bisa meringankan beban keluarga.pada (5/9/2026)
Berikut ini syaratnya sebagai warga ber-KTP DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan pemakaman di TPU yang dikelola Pemprov DKI dengan biaya Rp0.
Apa saja yang tersedia?
- Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
- Mobil jenazah
- Peralatan dan petugas pemulasaraan jenazah
- Penggalian dan penutupan makam
- Tenda makam, kursi, serta pengeras suara, sesuai ketersediaan fasilitas di TPU
Pengurusan IPTM untuk makam baru, perpanjangan, maupun tumpangan dapat dilakukan secara online melalui JAKEVO.
📌 Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Identitas penanggung jawab
- KTP dan KK jenazah
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit
- Surat keterangan laporan kematian dari kelurahan
- Surat pengantar dari TPU
- IPTM terdahulu untuk perpanjangan atau makam tumpangan
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa jika pengurusan dikuasakan
Pemprov DKI menegaskan layanan pemakaman tersebut diberikan tanpa biaya bagi warga ber-KTP DKI Jakarta.
Jadi, kalau ada pihak yang meminta bayaran untuk layanan yang seharusnya gratis, jangan langsung bayar. Pastikan dulu apakah biaya tersebut memang resmi.
Post a Comment