Pemakaman TPU di Seluruh DKI Jakarta Kini Bisa di Rasakan Gratis Rp 0 , Berikut Ini Syaratnya!

Jakarta, Jurnalis169.com - Saat tengah mendapat musibah sesang berduka itu sangat sudah cukup berat. namun, kini Pemprov DKI Jakarta punya kebijakan layanan pemakaman gratis yang bisa meringankan beban keluarga.pada (5/9/2026)
Berikut ini syaratnya sebagai warga ber-KTP DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan pemakaman di TPU yang dikelola Pemprov DKI dengan biaya Rp0.⁠
Apa saja yang tersedia?⁠
- Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)⁠
- Mobil jenazah⁠
- Peralatan dan petugas pemulasaraan jenazah⁠
- Penggalian dan penutupan makam⁠
- Tenda makam, kursi, serta pengeras suara, sesuai ketersediaan fasilitas di TPU⁠
Pengurusan IPTM untuk makam baru, perpanjangan, maupun tumpangan dapat dilakukan secara online melalui JAKEVO.⁠
📌 Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:⁠
- Identitas penanggung jawab⁠
- KTP dan KK jenazah⁠
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit⁠
- Surat keterangan laporan kematian dari kelurahan⁠
- Surat pengantar dari TPU⁠
- IPTM terdahulu untuk perpanjangan atau makam tumpangan⁠
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa jika pengurusan dikuasakan⁠
Pemprov DKI menegaskan layanan pemakaman tersebut diberikan tanpa biaya bagi warga ber-KTP DKI Jakarta.⁠
Jadi, kalau ada pihak yang meminta bayaran untuk layanan yang seharusnya gratis, jangan langsung bayar. Pastikan dulu apakah biaya tersebut memang resmi.⁠
Diberdayakan oleh Blogger.