Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana, Aset Seluruh Barang Senilai Rp8,4 Miliar
Jakarta, Jurnalis169.com - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dengan total Rp8,4 miliar.(5/9/2026)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Penyitaan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
"Penyitaan dari Tersangka DH, nilai estimasi atau total aset yang disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).
Adapun aset yang disita terdiri dari satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Post a Comment