Polda Banten Bongkar Korupsi Kredit BJB Senilai Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Mencapai Rp 8,7Miliar

Banten, Jurnalis169.com - Pihak Kepolisian dari Polda Banten mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BJB dengan plafon Rp9,4 miliar yang diduga dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah sekitar Rp8,7 miliar. (4/9/2026)

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NF, mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten, dan BH alias BK dari pihak perusahaan penerima kredit.

Penyidik menemukan dugaan penggunaan sejumlah dokumen rekayasa atau fiktif dalam proses pengajuan kredit, mulai dari legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga kontrak pekerjaan. 

Dari plafon Rp9,4 miliar, PT Aryando Sejahtera Abadi menarik dana secara bertahap dengan total Rp7,387 miliar, sebelum kredit tersebut akhirnya masuk kategori macet pada Mei 2020.

NF juga diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK untuk memuluskan proses pencairan kredit. Berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara/daerah dalam perkara ini mencapai Rp8.702.482.852.

Kini berkas perkara telah dinyatakan P-21, dan kedua tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan kepada JPU dalam tahap II. Keduanya dijerat ketentuan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana yang disebut mencapai 2–20 tahun atau seumur hidup, sesuai pasal yang diterapkan.
Diberdayakan oleh Blogger.