Petugas Bea Cukai Ungkap 4 Penindakan Impor Senilai Rp 27,3 Miliar

Jakarta, Jurnalis169.com - Petugas dari Bea Cukai mengungkap empat penindakan importasi yang diduga diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya.Total nilai ekonomis barang yang ditindak mencapai Rp27,339 miliar.
⁠
Dalam rangkaian penindakan sepanjang Agustus–September 2026, petugas mengamankan:⁠

Sebanyak 30 kontainer berisi beras dan garam,1.435 bale pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas⁠
⁠
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, hingga Pelabuhan Tanjung Priok.⁠
⁠
Salah satu kasus bikin perhatian: 15 kontainer yang dilaporkan sebagai ammonium chloride ternyata setelah diperiksa berisi sekitar 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam.
⁠
Ada pula 15 kontainer lain yang diberitahukan sebagai bahan kimia untuk penyamakan kulit, tetapi pemeriksaan menemukan sekitar 194.900 kg beras dan 225.400 kg yang diduga garam.⁠
⁠
Sementara itu, penindakan pakaian bekas menemukan total sementara 1.435 bale dari dua kasus.
⁠
Bea Cukai menyebut sejumlah modus yang ditemukan antara lain misdeclaration, pengelabuan melalui kemasan, hingga penyusunan barang untuk menyamarkan muatan.⁠
⁠
Kasus-kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut.(23/9/2026)⁠
⁠
Diberdayakan oleh Blogger.