Petugas Bea Cukai Ungkap 4 Penindakan Impor Senilai Rp 27,3 Miliar
Jakarta, Jurnalis169.com - Petugas dari Bea Cukai mengungkap empat penindakan importasi yang diduga diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya.Total nilai ekonomis barang yang ditindak mencapai Rp27,339 miliar.
Dalam rangkaian penindakan sepanjang Agustus–September 2026, petugas mengamankan:
Sebanyak 30 kontainer berisi beras dan garam,1.435 bale pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, hingga Pelabuhan Tanjung Priok.
Salah satu kasus bikin perhatian: 15 kontainer yang dilaporkan sebagai ammonium chloride ternyata setelah diperiksa berisi sekitar 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam.
Ada pula 15 kontainer lain yang diberitahukan sebagai bahan kimia untuk penyamakan kulit, tetapi pemeriksaan menemukan sekitar 194.900 kg beras dan 225.400 kg yang diduga garam.
Sementara itu, penindakan pakaian bekas menemukan total sementara 1.435 bale dari dua kasus.
Bea Cukai menyebut sejumlah modus yang ditemukan antara lain misdeclaration, pengelabuan melalui kemasan, hingga penyusunan barang untuk menyamarkan muatan.
Kasus-kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut.(23/9/2026)
Post a Comment