Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Ganja Sebanyak 10 Kilogram dari Empat Lokasi Berbeda
Jakarta, Jurnalis169.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 10 kilogram.Senin (21/9/2026)
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penindakan dan pengembangan di empat lokasi berbeda, yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Keduanya yakni B.E. (43), dan A.D. (27).
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di pinggir jalan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial B.E. (43), Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga pack narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 3 kilogram yang disimpan di dalam paper bag berwarna merah.
Dari hasil pemeriksaan awal, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bogor. Di lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan A.D. (27). beserta satu unit telepon seluler.
Pengembangan kembali dilakukan ke lokasi ke tiga yakni sebuah kontrakan di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Di tempat tersebut, polisi menemukan 6 pack ganja dengan berat sekitar 6 kilogram dalam sebuah kardus yang dilakban merah.
Polisi kembali melakukan penggeledahan di lokasi keempat, yakni sebuah rumah kos di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu pack ganja dengan berat sekitar 1 kilogram.
Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I. Nengah Suparta, S.H., mengatakan, " DitresNarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja pada tanggal 14 dan 15 September 2026 dengan berinisial B.E. (43), dan A.D. (27).
Post a Comment