Polisi Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Bandar Narkoba dan Berhasil Ungkap 531 Vape Etomidate

Jakarta, Jurnalis169.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Etomidate lintas negara yang diduga dikendalikan warga negara China. Kasus terungkap setelah polisi menangkap Efendi alias Tomi terkait penggelapan uang Rp132 juta di Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026) malam. 

Dalam kegiatan untuk penangkapan itu, akhirnya petugas berhasil menemukan sebanyak 57 cartridge Etomidate di tas tersangka.

Pengembangan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim ke dua apartemen yang disewa Efendi di PIK 2 Tangerang dan Tamansari, Jakarta Barat, menemukan tambahan 531 cartridge liquid vape mengandung Etomidate, bukti transaksi keuangan, serta alat kemas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Jumat (11/9/2026), pasokan Etomidate berasal dari transaksi penukaran valuta asing (valas) Yuan China senilai Rp1,15 miliar antara Efendi dan WNA China bernama Zhu Zhan Hong, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Efendi menerima Etomidate sebagai opsi pembayaran untuk melunasi utang bisnis valas kepada Zhu. 

Penyerahan dilakukan bertahap sejak akhir Juli hingga awal September 2026 melalui sistem tempel di sejumlah lokasi di Tangerang. Sebagian narkotika dikonsumsi sendiri, sementara sebagian lainnya dijual seharga Rp3 juta per cartridge.

Dari pengungkapan tersebut, Bareskrim menyita total 531 cartridge dan memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 266 jiwa. 

Nilai pasar narkotika yang digagalkan mencapai sekitar Rp1,59 miliar. Penyidik masih memburu Zhu Zhan Hong dan berkoordinasi untuk mengungkap jaringan peredaran Etomidate hingga ke sumbernya.
Diberdayakan oleh Blogger.