Polres Jakbar Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Non Cukai di Kalideres

Jakarta, Jurnalis169.com - Pihak kepolisian dari Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakbar telah berhasil membongkar peredaran rokok ilegal di wilayah kawasan pergudangan Miami, Kalideres, Jakarta Barat. pada kamis (3/9/2026)

Sejumlah rokok-rokok ilegal tersebut diketahui yang selanjutnya akan disebarkan dengan abaikan tidak memiliki peringatan kesehatan dan pita cukai pada kemasannya

"Kasus rokok ini diungkap pada bulan Agustus (2026) yaitu di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. 

Dalam hal ini telah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan seorang tersangka yaitu inisial DD," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Selasa (1/9/2026).

Rokok-rokok ilegal yang diedarkan tersebut telah melanggaran Undang-undang kesehatan dan juga sangat sangat berbahaya bagi 
konsumen karena tidak ada peringatan warning terhadap pengguna rokok tersebut.

"Peran DD dalam kasus ini merupakan orang yang mendatangkan rokok ilegal.Kemudian rokok tersebut akan dipasarkan di Wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok pada umumnya"

Hasil dari penjualan rokok ini diketahui bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.Peredaran rokok ini telah berjalan diketahui sejak 2025.

"Kemudian dia mendapatkan sekitar Rp 36 juta per bulan. Yang bersangkutan telah beroperasi sejak bulan Desember 2025,".tutupnya 
Diberdayakan oleh Blogger.