Saksi Ahli di Sidang MK: Kuhap Baru Sangat Berpotensi Ciptakan Kedzaliman Negara

Jakarta, Jurnalis169.com - Dosen dari sebuah Fakultas Hukum di Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi kini menilai akan mekanisme penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berpotensi telah melahirkan apa yang disebutnya sebagai tentang kedzaliman negara.

Hal itu tersebut telah di sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang uji materi KUHAP untuk perkara nomor 274/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).

Selanjutnya, Fachrizal juga menyoroti tidak adanya kewajiban meminta izin hakim sebelum seseorang ditahan.

Menurutnya, tentang soal penahanan itu sangat memiliki dampak yang sangat serius terhadap kebebasan seseorang, karena secara praktik tersebut telah membatasi kemerdekaan karena sebelum adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
Diberdayakan oleh Blogger.