Uji Kuhap Baru: Ahli Sebut Konsep Soal "Penyidik Utama" Tak Berarti dari Aparat Petugas Hukum Lainnya

Jakarta, Jurnalis169.com - Sebuah akan konsep diferensiasi fungsi antar aparat petugas penegak hukum (APH) kini diduga dibuat untuk bertujuan menciptakan mekanisme saling mengawasi secara horizontal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak asasi manusia. 

Hal ini telah disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti dalam sidang uji materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026, di Mahkamah Konstitusi, (8/9).

Konsep “Penyidik Utama” dalam Pasal 6 ayat (2) KUHAP harus dilihat dalam kerangka Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Ketentuan tersebut mengatur fungsi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, bukan memberikan kedudukan lebih tinggi kepada Polri atas organ penegak hukum lainnya. 

Selanjutnya menurutnya, Susi juga menganggap Polri memiliki kedudukan konstitusional yang lebih tinggi sebagai penyidik justru keliru dan merusak desain konstitusional pasca-amendemen yang menghendaki tidak adanya konsentrasi kekuasaan pada satu fungsi lembaga negara atau pemerintahan.

Jika memang diperlukan institusi yang lebih “tinggi” untuk mengendalikan pelaksanaan kewenangan APH, menurut Susi, pengendalian tersebut harus berada di bawah kewenangan pengadilan. 

Ia kembali juga mengingatkan MK telah menyatakan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tidak secara eksplisit menempatkan Polisi sebagai penyidik tunggal. 

Diketahui sebuah kedudukan sebagai penyidik tunggal, jika dianut, bersumber dari UU dan merupakan pilihan pembentuk UU yang dapat diuji terhadap konstitusi.

Frasa “Penyidik Utama” pun seharusnya hanya menunjukkan keluasan kompetensi penyidikan Polri atas semua tindak pidana, bukan menjadi sumber kewenangan untuk memerintah atau mengendalikan secara substantif PPNS dan Penyidik Tertentu yang memperoleh kewenangan dari UU sektoral. 

Pemaknaan ini dinilai tetap menghormati Pasal 30 ayat (4) sekaligus Pasal 24 ayat (3) di Undang - Undang Dasar tahun 1945.

Sementara itu, para Pemohon menilai KUHAP baru mengubah desain penyidikan nasional menjadi sistem yang menempatkan Polri sebagai pusat pengendali, mengurangi kemandirian PPNS dan Penyidik Tertentu, memperluas diskresi tanpa parameter dan akuntabilitas yang jelas, serta menimbulkan ketidakpastian kewenangan penyidikan sektoral
Diberdayakan oleh Blogger.