Sidang Kedua Ijazah Gibran, MK Minta Bukti-Bukti Terkait Revisi PKPU 20/2023 Yang Kecualikan Bukti Lulus SMA
Jakarta, Jurnalis169.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut Rabu, 23 September 2026 besok malam WITA.
Untuk sidang kedua perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa syarat pendidikan Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ini, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah resmi pembahasan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 terkait ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing.
Menurut Saldi, MK membutuhkan dokumen autentik guna menelusuri latar belakang munculnya norma pengecualian bukti kelulusan bagi kandidat lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Khusus untuk Bawaslu, ia meminta penjelasan mengenai apa yang mereka lakukan sebagai pengawas pemilu terkait keterpenuhan syarat Capres dan Cawapres.
Hampir dua tahun berlalu sejak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, sejumlah pihak mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke MK.
Mereka yang mengajukan permohonan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sudah digelar pada Senin malam tadi.
Para Pemohon menyadari permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggang waktu dari aturan yang menyatakan permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Para Pemohon menyebut akan siap mengesampingkan batas waktu formal demi keadilan substansial.(23/9/2026)
Post a Comment