Hercules Diduga Akan Kembalikan Uang Senilai 800 Juta Ke Gedung KPK

Jakarta, Jurnalis169.com - Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM), melalui kuasa hukumnya (NMB), menyerahkan uang tunai senilai Rp800 juta kepada penyidik KPK sebagai bentuk sikap kooperatif dalam pengusutan kasus korupsi.

KPK menduga uang tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) terkait dengan pengurusan/pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 mengenai dugaan suap pembukaan blokir lahan dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

KPK menetapkan 8 orang tersangka, di antaranya:
* Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN).
* Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I).
* Adrianto Pitojo Adhi (Presdir PT Summarecon Agung Tbk).
* Rizal Pahlevi (Swasta/Perantara).
* Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen).
* Fahd El Fouz / Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar).
* Dua pihak swasta: Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK telah menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai saksi.

Penyidik menyita total barang bukti lebih dari Rp106 miliar (termasuk pecahan rupiah dan valas) dari beberapa lokasi penggeledahan serta satu unit mobil Toyota Land Cruiser.(16/10/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.