Indra Kenz Kembali Ke Penjara!! Pembebasan Bersyarat Akan Dicabut, Kini Ditempatkan di Lapas Tanggerang
Jakarta, Jurnalis169.com - Sebuah Lembaga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pencabutan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
Kemenimipas menyebut keputusan ini merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.
Hasil dari investigasi juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah SOP.
Salah satu temuan adalah keberadaan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN dan berisi fasilitas mewah yang disebut diadakan oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
Ia diketahui telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana sebelum memperoleh hasil dari pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
Dengan dicabutnya PB, Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang.(9/10/2026)
Post a Comment