Perpres Ojol Kini Resmi Sudah Terbit, Ini Aturan Baru Untuk Para Pengemudi.!!
Jakarta, Jurnalis169.com - Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada Kamis, (08/10/2026).
Aturan ini mengatur sejumlah aspek penting bagi pengemudi ojol, taksi online, serta pekerja transportasi berbasis aplikasi, mulai dari pembagian pendapatan, perlindungan sosial, hingga status dan pembinaan pengemudi.
Salah satu ketentuan utama adalah batas maksimal komisi aplikator sebesar 8%, sehingga pengemudi memperoleh pendapatan bersih minimal 92% dari tarif perjalanan sebelum biaya operasional.
Perpres ini juga mengatur penguatan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan, pembentukan Satgas lintas kementerian, serta penyelesaian aturan turunan paling lambat 31 Desember 2026.pada Jum'at (9/10/2026)
Post a Comment