KPK Saat Ini Telah Geledah Kantor Bea Cukai Dan PT Djarum di Kudus


Jakarta, Jurnalis169.com - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pengembangan perkara ini, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kudus, Jawa Tengah.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.

Hal ini disampaikan Budi merespons pertanyaan soal pemberitaan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. 

Selanjutnya Budi mengatakan penggeledahan ini berbeda dengan pengembangan kasus yang telah diumumkan pada 21 Juli 2026.

Budi menjelaskan pengembangan kasus tersebut dilakukan KPK dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Oktober 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara dugaan korupsi di Bea Cukai melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. 

Sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Diberdayakan oleh Blogger.