KPK Usul Harta Pejabat Yang Tidak Dilaporkan Dalam LHKPN, Akan Bisa Disita Negara

Jakarta, Jurnalis169.com - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur kewenangan negara untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).pada (27/10/2026)

Hal itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).

Selain itu, Tanak mengusulkan agar negara dapat merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Diberdayakan oleh Blogger.