Sarwendah Siap Ambil Alih Utang Rumah Ruben Onsu, Kuasa Hukum Tunggu Hasil Keputusan

Jakarta, Jurnalis169.com - Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengaku tidak akan pernah keberatan jika kliennya mengambil alih pembayaran utang rumah bersama Ruben Onsu. Namun, hal tersebut harus berdasarkan klausul perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Sejauh memang klausul dari penawaran perdamaian itu memang sudah disetujui, enggak jadi masalah,” kata Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Dalam gugatan wanprestasi ini, pihak Sarwendah telah menawarkan dua opsi perdamaian kepada Ruben Onsu dan Bank BCA selaku turut tergugat. Pihak tergugat meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban, sebelum mediasi kembali dilanjutkan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL ini diajukan Sarwendah pada 28 September 2026 untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar cicilan rumah bersama yang dibangun saat keduanya masih berstatus suami istri.
Diberdayakan oleh Blogger.