Seorang Pria di Jakbar Diduga Perkosa Wanita Umur 14 Tahun, Korban Juga Dicekoki Miras
Jakarta, Jurnalis169.com - Polisi kini berhasil menangkap pria berinisial DR (24) yang diduga memperkosa remaja perempuan berusia 14 tahun di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Korban dan pelaku diketahui baru saling mengenal.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, mengatakan kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada Senin (12/10/2026).
Diketahui sebuah peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) dini hari di sebuah kamar kos di Jalan Kebon Jeruk, Tamansari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mencekoki korban dengan minuman beralkohol sebelum membawanya ke lokasi kejadian. Saat korban dalam kondisi lemas dan tidak sepenuhnya sadar, pelaku melakukan aksinya.
"Di lokasi tersebut, tersangka diduga sudah melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Evi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Polisi telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, menerima hasil pemeriksaan medis korban dari RSUD Tarakan, serta menyita sejumlah barang bukti.
DR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Post a Comment