Tiga Anggota DPRD Diduga Terlibat Pesta Narkoba di Surabaya, Kini Dapat "Restorative Justice"

Jatim, Jurnalis169.com - Sejumlah delapan orang ditangkap karena diduga terlibat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2026). 

Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD, yakni berinisial U dari DPRD Kabupaten Malang, A dari DPRD Banyuwangi, dan Ar dari DPRD Situbondo.

Dalam penggerebekan, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat hisap, korek, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan hasil tes urine, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, delapan pelaku mendapatkan restorative justice karena jumlah narkotika yang ditemukan masih berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).pada (1/10/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.