Polisi Tetapkan Nahkoda KM Virgo Sebagai Status Tersangka
Jakarta, Jurnalis169.com - Direktorat dari Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka terkait insiden terkait musibah tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.pada (1/10/2026)
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/9).
Kukuh menyebut AY kini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
AY dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Post a Comment