Kadiv Humas Polri: Kami Sangat Prihatin Atas Keresahan Masyarakat Usai Pasca Terkait Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Jakarta, Jurnalis169.com - Polri saat ini telah menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, para pengasuh, dan seluruh keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul pasca penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Selanjutnya Polri juga akan memastikan untuk berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri memahami peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
Ia juga menyampaikan empati kepada keluarga santri sekaligus menegaskan bahwa soal tentang penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait keluhan masyarakat mengenai tentang pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perhatian khusus.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna terus selalu mendukung proses penyidikan.
Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pelayanan sesuai prosedur.pada (2/11/2026)
Post a Comment