Lindungi Integritas Untuk Personel, Polri Telah Resmi Berlakukan Larangan Pengguna Vape

Jakarta, Jurnalis169.com - Polri telah resmi  menerbitkan Surat Edaran Kapolri dengan Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Soal Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), yang berlaku sejak 30 Oktober 2026. 

Sebuah kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi tentang adanya penyalahgunaan vape sebagai media untuk peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika melalui pencegahan dan penegakan aturan internal. 

Diketahui dalam larangan ini akan berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja, dengan sanksi bagi personel yang diduga melanggar sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya langkah kebijakan ini sekaligus mendorong personel Polri untuk menjaga disiplin, integritas, dan menjadi teladan bagi Masyarakat.(2/11/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.