KPU Kini Didesak Untuk Buka Proses Verifikasi Saat Pencalonan Gibran
Jakarta, Jurnalis169.com - Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan keputusan administrasi surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu desakan baru terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).(2/11/2026)
Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) Indonesia menilai momentum ini harus digunakan KPU untuk menjelaskan kembali proses verifikasi dokumen pencalonan pada Pemilu 2024 secara transparan.
Direktur Eksekutif LAPD Indonesia, Kaka Suminta, menegaskan bahwa berakhirnya tahapan pemilu tidak serta-merta menutup ruang pertanggungjawaban bagi penyelenggara.
Selanjutnya menurutnya, publik kini berhak untuk mengetahui dasar hukum dan terkait mekanisme yang digunakan KPU saat untuk memvalidasi persyaratan pencalonan Gibran.
"KPU perlu menjelaskan secara terbuka proses verifikasi persyaratan pencalonan yang pernah dilakukannya: dokumen apa yang diperiksa, bagaimana keabsahannya diuji, apa dasar hukum yang digunakan, dan bagaimana KPU memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi," ujar Kaka dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).
LAPD Indonesia mengkritisi sikap KPU yang cenderung menganggap tanggung jawab penyelenggaraan telah usai seiring berakhirnya tahapan operasional Pemilu 2024.
Namun, Kaka juga menilai meski proses teknis telah rampung, kewajiban pertanggungjawaban hukum, administratif, etik, maupun kelembagaan tetap melekat.
Ia kembali menekankan bahwa integritas pemilu tidak hanya diukur dari suksesnya pemungutan suara atau pelantikan pejabat terpilih, tetapi juga dari akuntabilitas setiap keputusan yang diambil selama proses berlangsung.
Post a Comment