Mahkamah Agung Akan Jelaskan Soal Tentang Pembatalan Surat Keterangan Ijazah Gibran Berikut Penjelasannya.!!
Jakarta, Jurnalis169.com - Mahkamah Agung (MA) kini tengah dijadwalkan untuk menggelar konferensi pers pada Senin ini pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan soal putusan kasasi soal gugatan keabsahan surat keterangan tentang penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya pada Jumat (30/10), MA telah mengabulkan seluruhnya gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Putusan MA nomor 742.K/TUN/2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan mengadili sendiri perkara tersebut.
Dikutip dari akun halaman di kepaniteraan. mahkamahagung.go.id di Jakarta, diketahui kasasi tersebut diputus Majelis Hakim yang diketuai Prof Yulius dan hakim anggota Hari Sugiaharto beserta Michael Renaldy Zein.
"Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).
Post a Comment