Ombudsman RI Ingatkan Polri: Kewenangan Harus Dijalankan Secara Patut dan Prosedural

Jakarta, Jurnalis169.com - Lembaga dari Ombudsman Republik Indonesia kini tengah menyoroti soal penggeledahan pondok pesantren putri di Desa Laban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) menjelang subuh. 

Diketahui penggeledahan yang melibatkan beberapa puluh anggota personel petugas bersenjata tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di lingkungan tempat anak-anak tinggal.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengingatkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan secara patut, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia. 

Selanjutnya, santriwati yang berstatus sebagai saksi juga berhak mendapatkan perlindungan khusus, termasuk pendampingan dan sebuah perlindungan dari intimidasi.

Ombudsman RI meminta Polri agar bisa mengevaluasi soal prosedur penggeledahan, menjelaskan dasar hukum serta status para saksi, dan memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati terdampak. 

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah akan memantau terus perkembangan kasus ini dan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi maladministrasi.pada (2/11/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.